News
Beranda » Berita » 4 Pulau Aceh Resmi Jadi Milik Sumut, Ini Daftarnya.

4 Pulau Aceh Resmi Jadi Milik Sumut, Ini Daftarnya.

*Jakarta*- Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Provinsi Aceh kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dengan demikian, keempat pulau tersebut kini berada di bawah pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu tanggapan dari Pemerintah Aceh yang meminta agar Kemendagri meninjau ulang keputusan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil mengeklaim memiliki bukti otentik bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah mereka.

Pemerintah Aceh mengajukan berbagai dokumen pendukung, seperti tugu koordinat, rumah singgah, musala, hingga dermaga yang dibangun di Pulau Panjang pada 2012 dan 2015.

Pemkab Aceh Utara Dan Pelindo Regional 1 Lhokseumawe Berkolaborasi Memaksimalkan Selat Malaka, Ekonomi Lokal Siap Naik Kelas.

Di Pulau Mangkir Ketek, terdapat prasasti yang dibangun tahun 2018, yang memperkuat klaim Aceh karena menyatakan sambutan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu, terdapat juga kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara mengenai batas laut yang menempatkan keempat pulau dalam wilayah Aceh. Meski demikian, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa tidak ada perebutan wilayah dalam proses ini.

“Semua melalui mekanisme teknis yang dibahas antarwilayah dan difasilitasi oleh Kemendagri. Tidak ada istilah rebut-rebutan pulau,” tegas Bobby pada Kamis (29/5/2025).

Menurut Bobby, keputusan ini sah secara hukum dan administrasi. Namun, ia mengakui bahwa proses adaptasi, termasuk perpindahan status administrasi kependudukan warga, masih dalam tahap transisi.

Lantas, Pulau Aceh mana saja yang resmi masuk ke Provinsi Sumut? Berikut profil singkat keempat pulaunya!

AMG Gelar Demo, Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah Aceh Tengah.

Empat Pulau Aceh Resmi Milik Sumut

1. Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Gadang atau Pulau Mangkir Besar terletak di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau ini memiliki pantai berpasir putih, vegetasi kelapa dan bakau, serta tidak berpenghuni.

2. Pulau Mangkir Ketek

Pulau ini juga berada di Kecamatan Manduamas dan dikenal dengan nama lain Pulau Mangkir Kecil. Memiliki topografi yang mirip dengan Pulau Mangkir Gadang, pulau ini lebih kecil dan tidak dihuni.

PT PEMA Menangkan Gugatan Wanprestasi Atas Kontrak Kopi Gayo

3. Pulau Lipan

Pulau Lipan berada di titik koordinat 02°07’12” LU dan 98°09’44” BT. Berlokasi di wilayah administratif Sumatera Utara, pulau ini memiliki pasir putih serta vegetasi kelapa dan bakau. Sama seperti dua pulau sebelumnya, pulau ini juga tidak dihuni manusia.

4. Pulau Panjang

Pulau Panjang memiliki potensi wisata bahari yang menarik. Dengan pantai berpasir putih, air laut yang tenang, serta spot snorkeling yang memukau di ujung selatan pulau, destinasi ini cocok dikembangkan sebagai kawasan pariwisata. Secara administratif, kini pulau ini juga termasuk dalam wilayah Sumatra Utara.

Penetapan empat pulau Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara secara resmi menambah daftar wilayah administratif di Kabupaten Tapanuli Tengah. Meski Pemerintah Aceh masih mempertanyakan keabsahan keputusan ini, status hukum sudah ditetapkan oleh Kemendagri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement