Banjarbaru – Sidang perdana kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita oleh prajurit TNI AL, Jumran, digelar di Pengadilan Militer, Senin (5/5/2025). Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan yang menguraikan kronologi pembunuhan berencana tersebut.
Menurut keterangan persidangan, Jumran dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya terlibat hubungan intim di sebuah hotel di Banjarbaru. Keluarga korban mengetahui hubungan itu pada Januari 2025 dan memaksa Jumran menikahi perempuan tersebut.
Kedua keluarga sempat bertemu dan sepakat melangsungkan pernikahan pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp50 juta. Namun, Jumran mengaku tertekan dengan tuntutan keluarga korban.
Dakwaan menyebut, pada Februari 2025, Jumran sempat merencanakan pembunuhan dengan meracuni korban. Niat itu muncul kembali saat ia dimutasi ke Balikpapan.
“Terpidana merasa terperangkap. Meski sempat disarankan menikahi korban, ia menolak karena tidak ada perasaan,” ujar Letkol Sunandi.
Pada 22 Maret 2025, Jumran mengeksekusi rencananya. Ia berangkat dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus, lalu menyewa mobil yang kemudian menjadi barang bukti.
Jumran didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Komentar