Ekonomi
Beranda » Berita » Riva Siahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mars Ega Legowo Pimpin Pertamina Patra Niaga.

Riva Siahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mars Ega Legowo Pimpin Pertamina Patra Niaga.

PeuneugahAceh.Net|Jakarta,- Anak Usaha PT. Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perombakan jajaran direksi, Selasa, 8/7/2025 . Direktur Utamanya, Riva Siahaan yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi, digantikan oleh Mars Ega Legowo. Pergantian para direksi ini berdasarkan kewenangan pemegang saham.

Dalam susunan direksi Pertamina Patra Niaga, terdapat eks Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Achmad Muchtasyar. Achmad ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina Patra Niaga.

“Pada hari ini telah dilakukan pengukuhan jajaran direksi di lingkup Subholding. Penetapan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari yang dikutip oleh detik.com, Selasa (8/7/2025).

Kata Heppy , perusahaan mendukung kebijakan dan keputusan pemegang saham atas pergantian dan susunan perubahan susunan direksi baru. Diharapkan, direksi baru akan dapat membawa perubahan positif untuk Pertamina Patra Niaga.

Berikut ini direksi Pertamina Patra Niaga:

Pemkab Aceh Utara Dan Pelindo Regional 1 Lhokseumawe Berkolaborasi Memaksimalkan Selat Malaka, Ekonomi Lokal Siap Naik Kelas.

Direktur Utama: Mars Ega Legowo Putra

Wakil Direktur Utama: Achmad Muchtasyar

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga: Alimuddin Baso

Direktur Pemasaran Regional: Eko Ricky Susanto

Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat: Hari Purnomo

AMG Gelar Demo, Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah Aceh Tengah.

Direktur SDM & Penunjang Bisnis: Putut Andriatno

Direktur Manajemen Risiko: Rahman Pramono Wibowo

Direktur Perencanaan & Penemgabangan Bisnis: Harsono Budi Santoso.[*]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement