PeuneugahAceh.Net|Banda Aceh,- PT Pembangunan Aceh (Perseroda) sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Tergugat dua entitas badan hukum yaitu Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo sebagai Tergugat I dan PT Jingki Roda Gayo sebagai Tergugat II.
Sengketa bisnis ini bermula dari Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan ingkar janji terhadap dua “Perjanjian” yang sudah di sepakati yaitu Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang Kerjasama Operasi Kopi Arabika Gayo Antara PT. Pembangunan Aceh Dan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2023 di Banda Aceh.
dan kontrak Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 tentang Jual – Beli Kopi Arabika (Asalan. Grade 1, Grade 2, Screen 7 & Deffect) antara PEMA – JRG KSO Dengan PT. Jingki Roda Gayo yang ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2024 di Banda Aceh.
Kuasa Hukum PT. PEMA, Mohd Jully Fuady menjelaskan kliennya PT PEMA sudah berusaha menyelesaikan ini melalui musyawarah dan teguran-teguran, namun Pihak Tergugat belum mengindahkan Somasi tersebut sehingga menjadi gugatan hukum.
Jully Fuady menambahkan kerugian dari wanprestasi ini sejumlah Rp. Rp. 737.571.476 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Putusan yang dibacakan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang Kerjasama Operasi Kopi Arabika Gayo Antara PT. Pembangunan Aceh Dan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo;
3. Menyatakan sah dan mengikat Kontrak Perjanjian Jual Beli No. 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VIII/2024 tentang Jual – Beli Kopi Arabika (Asalan. Grade 1, Grade 2, Screen 7 & Deffect) antara PEMA -JRG KSO dengan PT. Jingki Roda Gayo;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi ;
5. Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian yang dialami dan PENGGUGAT II senilai Rp. Rp. 737.571.476 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Sisa pelunasan senilai Rp. 681.796.000 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
b. Denda keterlambatan sebesar 7 % (tujuh persen) senilai Rp. 47.725.720 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
c. Pajak Penambahan Nilai (PPN) 1.1 % (satu koma satu persen) senilai Rp. 8.049.756 (delapan juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT II membayar bunga senilai 2 % (dua persen)setiap bulan dari sisa hutang pokok senilai Rp. 681.796.000 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri hingga TERGUGAT II melunasi kewajibannya;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp227.000,00 ( dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
Komentar