Hukum
Beranda » Berita » Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Korupsi Migor

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Korupsi Migor

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (migor). Ketiga tersangka tersebut adalah dua pengacara, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, MS ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025, sedangkan AR dan MSY telah ditetapkan sejak 17 April 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Penyidik melihat adanya keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kepemilikan aset oleh para tersangka, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” jelas Harli.

Kejagung telah menyita dan memblokir sejumlah aset serta rekening milik ketiga tersangka. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penerima keuntungan (beneficial owner) dari tindak pidana ini.

Kronologi Kasus Suap

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Ariyanto Bakri (pengacara terdakwa korporasi) dengan panitera Wahyu Gunawan (WG). Wahyu menyatakan bahwa perkara korupsi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat harus “diurus”, jika tidak, putusan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pemkab Aceh Utara Dan Pelindo Regional 1 Lhokseumawe Berkolaborasi Memaksimalkan Selat Malaka, Ekonomi Lokal Siap Naik Kelas.

Ariyanto kemudian menyampaikan permintaan biaya pengurusan tersebut kepada Marcella Santoso, yang lalu menghubungi Muhammad Syafei dari Wilmar Group. Syafei menyanggupi permintaan dana sebesar Rp60 miliar untuk mengurus perkara.

Uang suap tersebut kemudian dialirkan kepada Muhammad Arif Nuryanto (MAN), mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta dibagikan kepada tiga hakim majelis yang memvonis lepas terdakwa, yaitu:

Sementara itu, Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara suap.

Daftar Tersangka

Hingga saat ini, terdapat delapan tersangka dalam kasus ini:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim

  3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim

    PT PEMA Menangkan Gugatan Wanprestasi Atas Kontrak Kopi Gayo

  4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim

  5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera

  6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara

  7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara

  8. Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License Wilmar Group

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement