News
Beranda » Berita » Mahasiswa Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya Ajudan Ketua DPRA

Mahasiswa Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya Ajudan Ketua DPRA

BANDA ACEH – Dunia politik Aceh kembali diguncang kasus kekerasan. Seorang mahasiswa berinisial MAH melaporkan dugaan penganiayaan serius yang ia alami di dalam kawasan privat Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Terduga pelaku adalah RR, yang disebut sebagai Ajudan Ketua DPRA.

Peristiwa memalukan ini terjadi pada 29 Agustus 2025 di Desa Le Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh. MAH telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden ini ke Polda Aceh pada Selasa, 30 September 2025, dengan nomor laporan LP/B/306/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH.

Kronologi Penganiayaan: Diawali Pertanyaan Menantang

Kunjungan MAH bersama saksi DTA ke rumah Ketua DPRA awalnya adalah untuk urusan audiensi terkait kegiatan organisasi pemuda. Namun, suasana berubah tegang setelah pertemuan.

Berdasarkan laporan, saat MAH hendak meninggalkan lokasi, Ajudan RR tiba-tiba menghampiri korban dengan nada menantang: “Kamu yang namanya MAH ya?”

JASA Desak Pangdam IM Evaluasi Danrem 011/Lilawangsa: Dinilai Mengancam Stabilitas Perdamaian Aceh

Tanpa basa-basi, RR langsung menarik dan melayangkan pukulan keras ke dada MAH. Beruntung, saat ajudan tersebut berniat menyerang untuk kedua kalinya, Ketua DPRA disebut langsung turun tangan dan berhasil menahan bawahannya. MAH dan saksi pun segera meninggalkan lokasi.

Dugaan penganiayaan ini meninggalkan dampak serius. MAH tidak hanya mengalami trauma psikis, tetapi juga mengalami sakit di bagian dada, bahkan merasakan pusing hingga akibat hantaman tersebut.

Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar pengamanan dan etika para staf di lingkungan pimpinan dewan, terutama di kompleks yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi warga yang berurusan dengan wakil rakyat.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ajudan pejabat tinggi legislatif Aceh ini telah ditangani serius oleh Polda Aceh. Publik menantikan transparansi dan ketegasan dalam proses hukum terhadap terduga pelaku RR.

Pernyataan Benny K. Harman Soal Revisi UUPA dan Helsinki Dinilai Melukai Masyarakat Aceh. JASA : Jika Tidak Senang Bubarkan Saja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement