News
Beranda » Berita » Pernyataan Benny K. Harman Soal Revisi UUPA dan Helsinki Dinilai Melukai Masyarakat Aceh. JASA : Jika Tidak Senang Bubarkan Saja.

Pernyataan Benny K. Harman Soal Revisi UUPA dan Helsinki Dinilai Melukai Masyarakat Aceh. JASA : Jika Tidak Senang Bubarkan Saja.

PeuneugahAceh.Net|Aceh Utara,– Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota DPR RI, Benny K. Harman, terkait rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki. JASA menilai bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan dan mengabaikan sejarah perjuangan serta perdamaian yang selama ini dijaga oleh rakyat Aceh. Senin (17/11/2025).

​Ketua JASA Wilayah Samudera Pasee, Muchlis Sayed Adnan, dalam keterangan persnya hari ini menegaskan, semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam MoU Helsinki adalah fondasi utama perdamaian di Aceh dan lahirnya UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

​”Masyarakat Aceh, terutama para korban konflik dan keluarga syuhada, merasa sangat tersinggung dengan pernyataan yang cenderung menyederhanakan atau bahkan menyepelekan arti penting Helsinki dalam konteks keAcehan. Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan manifestasi pengakuan dan perjanjian damai yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat,” ujar Muchlis.

Jika kemudian pihak Republik Indonesia tidak senang dengan nota kesepahaman tersebut, ya silahkan dibubarkan saja. Kita akan ambil jalan masing-masing, kami juga akan mengambil langkah yang terarah dan terukur atas konsekuensi perjanjian damai tersebut dan kami meminta kepada para pihak perunding untuk mengembalikan senjata orang tua kami.

​Muchlis juga menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selama ini dinilai belum pernah hadir secara penuh dan bertanggung jawab atas penyelesaian konflik secara komprehensif, khususnya dalam pemenuhan hak-hak korban dan implementasi keadilan transisional.

JASA Desak Pangdam IM Evaluasi Danrem 011/Lilawangsa: Dinilai Mengancam Stabilitas Perdamaian Aceh

​”Selama ini, masyarakat Aceh merasa berjuang sendiri dalam membangun kembali daerah pasca-konflik. Kami melihat bahwa implementasi UUPA seringkali terhambat oleh peraturan pelaksana di tingkat pusat, yang menunjukkan ketidakhadiran dan minimnya komitmen Pemerintah Indonesia dalam menunaikan janji damai,” tambahnya.

​JASA mengingatkan bahwa jika ada pihak yang berpandangan bahwa MoU Helsinki sudah tidak relevan atau perlu diabaikan dalam konteks revisi UUPA, hal itu dapat berpotensi membuka kembali luka lama dan mengganggu stabilitas perdamaian yang telah dirajut dengan susah payah. Tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement